Esai Poligami
Sudah
Benarkah Poligami Anda?
Telinga kita pasti
sudah biasa mendengar istilah poligami. Istilah poligami dan praktik nya sudah
dikenal sejak jaman dulu oleh orang-orang Hindu, bangsa Israel, Persia, Arab,
Romawi, bangsa Thracia, Lidia, Palasgia, Med, babilonia, Asiria, Phunisia, dan
di negara-negara lain yang ada di dunia. Poligami sendiri memiliki arti “suatu
perkawinan yang banyak” atau “suatu perkawinan yang lebih dari satu”.
Dalam Islam, poligami
mempunyai batas maksimal yaitu empat istri. Sesuai dasar hukum poligami dalam surah
An-Nisa’ ayat 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan
yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Para ulama telah
sepakat bahwa haram hukum nya bila mempunyai istri lebih dari empat.
Masalah keadilan pun
turut andil dalam poligami. Seorang suami harus dapat bersikap adil kepada
istri-istri nya. Keadilan dalam berpoligami juga menjadi syarat mutlak dan
tidak dapat ditawar. Apabila sang suami tidak dapat berlaku adil, maka pintu
poligami akan tertutup serapat-rapatnya. Keadilan yang di luar kemampuan
manusia ialah keadilan cinta dan kasih sayang.
Dari
kisah berpoligaminya Rasulullah, mungkin banyak kaum adam yang bertanya,
“mengapa Rasulullah berpoligami dengan sembilan istri? Mengapa tidak empat
istri saja? Bolehkah kaum adam mengikuti jejak poligami nya Rasulullah?”.
Nabi
Muhammad mempunyai lima macam perbuatan. Perbuatan yang pertama berupa gerakan jiwa, gerakan hati dan gerakan tubuh. Yang kedua, perbuatan
yang bersifat kebiasaan atau pembawaan
manusiawi. Ketiga, perbuatan yang bersifat kekhususan bagi beliau sebagai Nabi/Rasul. Keempat, perbuatan yang
dimaksudkan sebagai penjelasan-penjelasan
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang belum jelas. Dan yang terakhir, perbuatan
beliau bersifat kebolehan. Dari
semua macam perbuatan rasul tersebut, jelaslah bahwa kisah poligami Rasulullah
bersifat khusus bagi beliau sebagai Rasul dan tidak boleh diikuti.
Namun
ada satu hal tersirat yang menarik dari kisah poligami Rasulullah. Rasulullah
berpoligami setelah istri pertamanya Khadijah Binti Khuwalid meninggal dunia.
Pernikahan Rasulullah dengan Khadijah berlangsung selama 25 tahun, dan selama
itu Rasulullah tetap bermonogami dengan Khadijah. Sekiranya kisah itu dapat
menjadi renungan bagi kaum adam yang hendak berpoligami.
Kaum
adam juga harus mengetahui hikmah poligami Rasulullah agar dapat menjadi
renungan sebelum berpoligami. Rasulullah berpoligami untuk memberi hiburan dan
pertolongan kepada para janda dari penderitaan dan kesulitan hidup yang menimpa
mereka setelah kematian suaminya sebagai syuhada’ di medan perang. Tidak hanya
janda karena kematian suami, Rasulullah juga menikahi janda akibat perceraian
dengan suaminya yang murtad. Rasulullah juga memberikan pertolongan kepada anak
yatim yang kehilangan ayah nya yang mati syahid di medan perang.
Tidak
hanya itu, poligami nya Rasulullah juga
untuk mempererat ikatan persahabatan antara beliau dengan para sahabatnya dan
untuk menjaga kelancaran roda dakwah dan perjuangan islam. Kekhawatiran Rasul
terhadap perempuan-perempuan yang bersangkutan menjadi murtad juga menjadi
salah satu alasan poligami Rasulullah. Poligami Rasulullah juga memberikan
hikmah dengan pemberian kemerdekaan dan perlakuan baik kepada budak-budak
tawanan perang.
Setelah
mengetahui kisah poligami nya Rasul,
kita juga dituntut untuk dapat mengetahui bagaimana hukum poligami di
Indonesia, agar kita tidak melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Pasal 4
1.
Dalam hal
seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam
Pasal 3 ayat(2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
2.
Pengadilan
dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami
yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Pasal 5
1. Untuk dapat mengajukan permohonan
kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari
isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri mereka dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Namun pada kenyataan nya, banyak
para kaum adam yang tidak mengetahui ketentuan atau hukum-hukum poligami
sehingga menyebabkan pelanggaran hak dan kewajiban saat berpoligami. Kebanyakan
dari kaum adam mengabaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan sebagai
seorang ayah. Contoh nya seperti tidak memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak
nya sehingga istri dan anak nya hidup dalam kondisi kekurangan. Yaitu kekurangan
cinta dan kasih sayang, dan tidak jarang ada yang kekurangan materi.
Maka dari itu, perlu ditingkatkan
kesadaran agama dan hukum tentang poligami bagi kaum adam maupun kaum hawa. Namun
yang umum nya berpoligami adalah kaum adam. Berpoligami bukanlah hal yang
mudah. Kenali lebih dalam lagi apa niat kita untuk berpoligami. Apakah hanya
untuk memuaskan nafsu birahi saja? Atau karena alasan mulia seperti Rasulullah?
Tentunya kita tidak ingin berdosa karena berpoligami.
SITI MARHAMAH
HUKUM ISLAM UII 2016
Komentar
Posting Komentar