Esai Poligami



Sudah Benarkah Poligami Anda?
Telinga kita pasti sudah biasa mendengar istilah poligami. Istilah poligami dan praktik nya sudah dikenal sejak jaman dulu oleh orang-orang Hindu, bangsa Israel, Persia, Arab, Romawi, bangsa Thracia, Lidia, Palasgia, Med, babilonia, Asiria, Phunisia, dan di negara-negara lain yang ada di dunia. Poligami sendiri memiliki arti “suatu perkawinan yang banyak” atau “suatu perkawinan yang lebih dari satu”.
Dalam Islam, poligami mempunyai batas maksimal yaitu empat istri. Sesuai dasar hukum poligami dalam surah An-Nisa’ ayat 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Para ulama telah sepakat bahwa haram hukum nya bila mempunyai istri lebih dari empat.
Masalah keadilan pun turut andil dalam poligami. Seorang suami harus dapat bersikap adil kepada istri-istri nya. Keadilan dalam berpoligami juga menjadi syarat mutlak dan tidak dapat ditawar. Apabila sang suami tidak dapat berlaku adil, maka pintu poligami akan tertutup serapat-rapatnya. Keadilan yang di luar kemampuan manusia ialah keadilan cinta dan kasih sayang.
            Dari kisah berpoligaminya Rasulullah, mungkin banyak kaum adam yang bertanya, “mengapa Rasulullah berpoligami dengan sembilan istri? Mengapa tidak empat istri saja? Bolehkah kaum adam mengikuti jejak poligami nya Rasulullah?”.
            Nabi Muhammad mempunyai lima macam perbuatan. Perbuatan yang pertama berupa gerakan jiwa, gerakan hati dan gerakan tubuh. Yang kedua, perbuatan yang bersifat kebiasaan atau pembawaan manusiawi. Ketiga, perbuatan yang bersifat kekhususan bagi beliau sebagai Nabi/Rasul. Keempat, perbuatan yang dimaksudkan sebagai penjelasan-penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang belum jelas. Dan yang terakhir, perbuatan beliau bersifat kebolehan. Dari semua macam perbuatan rasul tersebut, jelaslah bahwa kisah poligami Rasulullah bersifat khusus bagi beliau sebagai Rasul dan tidak boleh diikuti.
            Namun ada satu hal tersirat yang menarik dari kisah poligami Rasulullah. Rasulullah berpoligami setelah istri pertamanya Khadijah Binti Khuwalid meninggal dunia. Pernikahan Rasulullah dengan Khadijah berlangsung selama 25 tahun, dan selama itu Rasulullah tetap bermonogami dengan Khadijah. Sekiranya kisah itu dapat menjadi renungan bagi kaum adam yang hendak berpoligami.
            Kaum adam juga harus mengetahui hikmah poligami Rasulullah agar dapat menjadi renungan sebelum berpoligami. Rasulullah berpoligami untuk memberi hiburan dan pertolongan kepada para janda dari penderitaan dan kesulitan hidup yang menimpa mereka setelah kematian suaminya sebagai syuhada’ di medan perang. Tidak hanya janda karena kematian suami, Rasulullah juga menikahi janda akibat perceraian dengan suaminya yang murtad. Rasulullah juga memberikan pertolongan kepada anak yatim yang kehilangan ayah nya yang mati syahid di medan perang.
            Tidak hanya itu,  poligami nya Rasulullah juga untuk mempererat ikatan persahabatan antara beliau dengan para sahabatnya dan untuk menjaga kelancaran roda dakwah dan perjuangan islam. Kekhawatiran Rasul terhadap perempuan-perempuan yang bersangkutan menjadi murtad juga menjadi salah satu alasan poligami Rasulullah. Poligami Rasulullah juga memberikan hikmah dengan pemberian kemerdekaan dan perlakuan baik kepada budak-budak tawanan perang.
            Setelah mengetahui kisah  poligami nya Rasul, kita juga dituntut untuk dapat mengetahui bagaimana hukum poligami di Indonesia, agar kita tidak melanggar hukum. Sesuai  dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
Pasal 4
1.         Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat(2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
2.         Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
1.      Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri mereka dan anak-anak mereka.
c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Namun pada kenyataan nya, banyak para kaum adam yang tidak mengetahui ketentuan atau hukum-hukum poligami sehingga menyebabkan pelanggaran hak dan kewajiban saat berpoligami. Kebanyakan dari kaum adam mengabaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan sebagai seorang ayah. Contoh nya seperti tidak memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak nya sehingga istri dan anak nya hidup dalam kondisi kekurangan. Yaitu kekurangan cinta dan kasih sayang, dan tidak jarang ada yang kekurangan materi.
Maka dari itu, perlu ditingkatkan kesadaran agama dan hukum tentang poligami bagi kaum adam maupun kaum hawa. Namun yang umum nya berpoligami adalah kaum adam. Berpoligami bukanlah hal yang mudah. Kenali lebih dalam lagi apa niat kita untuk berpoligami. Apakah hanya untuk memuaskan nafsu birahi saja? Atau karena alasan mulia seperti Rasulullah? Tentunya kita tidak ingin berdosa karena berpoligami.












SITI MARHAMAH
HUKUM ISLAM UII 2016






           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL PSIKOTES seleksi Mandiri FK

LKS MANDIRI b.indonsia Erlangga kelas xii kurikulum 213 bab 5